KETIMPANGAN PENEGAKAN HUKUM: PEMBELI 25 LITER PERTALITE TERANCAM 6 TAHUN PENJARA, SEMENTARA GUDANG MINYAK ILEGAL BEROPERASI DIBAWAH PENGAWASAN OKNUM
Medan, 14 Juni 2026 – Penegakan hukum di sektor minyak dan gas bumi di Kota Medan menuai sorotan tajam dan menimbulkan pertanyaan di mata publik. Pasalnya, dua pemuda yang hanya mengisi BBM bersubsidi dalam jumlah kecil justru terancam hukuman berat, sementara ditemukan banyak gudang penyimpanan minyak ilegal berskala besar yang diduga beroperasi secara terbuka dan dijaga oleh oknum tertentu.
Di wilayah Medan Utara misalnya, diketahui terdapat sejumlah lokasi yang digunakan sebagai gudang penyimpanan BBM ilegal atau yang dikenal masyarakat dengan sebutan siong. Tempat-tempat tersebut diduga telah beroperasi dalam waktu cukup lama, menyimpan ribuan liter BBM bersubsidi untuk diperjualbelikan kembali dengan harga lebih tinggi. Yang menjadi sorotan adalah lokasi-lokasi ini dikabarkan sudah dijaga dan diamankan oleh oknum-oknum kepolisian serta oknum wartawan, sehingga seolah-olah keberadaannya tidak diketahui atau dibiarkan begitu saja oleh pihak berwenang.
Kondisi ini menimbulkan kesan adanya ketimpangan: pelaku skala kecil ditindak tegas, sementara jaringan yang menguasai peredaran BBM ilegal dalam jumlah besar justru berjalan bebas dan terlindungi.
⚖️ KASUS DUA PEMUDA YANG MENGUNDANG PERHATIAN PUBLIK
Salah satu kasus yang sedang bergulir dan menjadi perbincangan luas di Pengadilan Negeri Medan melibatkan dua pemuda berinisial AAS dan RAM. Keduanya ditangkap oleh petugas kepolisian saat sedang berpatroli pada Senin, 6 Januari 2026 di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Jalan Jamin Ginting, Medan.
Saat itu, mereka kedapatan sedang mengisi BBM jenis Pertalite ke dalam wadah jeriken. Jumlah BBM yang dipermasalahkan hanya berkisar antara 20 hingga 25 liter saja. Berdasarkan keterangan yang terungkap di persidangan, keuntungan yang didapatkan dari aktivitas tersebut hanya sekitar Rp15.000 per jeriken, jauh dari skala kejahatan ekonomi yang merugikan negara dalam jumlah besar.
Namun demikian, kedua pemuda itu didakwa melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal ini pada umumnya diperuntukkan bagi pelaku kejahatan skala besar, penguasaan, dan perdagangan ilegal BBM dalam jumlah banyak yang merugikan keuangan negara secara signifikan. Jika dakwaan terbukti, mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Besaran ancaman pidana tersebut dinilai tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan, sehingga menimbulkan rasa tidak adil di tengah masyarakat.
🗣️ ANGGOTA DPR: SANKSI TERLALU BERAT DAN TIDAK SESUAI SASARAN
Kasus ini kemudian menarik perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Anggota Komisi III DPR, Hinca Pandjaitan, bahkan hadir dalam persidangan sebagai saksi ahli untuk memberikan pandangannya terkait penerapan hukum dalam kasus ini.
Menurut Hinca, penuntutan dan ancaman hukuman yang diberikan kepada kedua pemuda tersebut tidak seharusnya dilanjutkan ke tingkat pengadilan. Ia menilai sanksi yang diterapkan jauh terlalu berat dan tidak tepat sasaran, terutama jika dibandingkan dengan kondisi di lapangan.
“Masyarakat kecil yang hanya mengisi sedikit BBM untuk dijual lagi dengan keuntungan yang sangat minim itu pada dasarnya sedang berusaha mencari nafkah. Bahkan, keberadaan mereka justru membantu distribusi BBM ke daerah-daerah yang sulit dijangkau oleh kendaraan pengangkut resmi. Sementara itu, kita melihat gudang-gudang minyak ilegal berkapasitas ribuan liter justru dibiarkan dan terlindungi,” tegas Hinca dalam keterangannya.
Ia juga mengingatkan bahwa penegakan hukum harus adil dan menyasar akar permasalahan. Jangan sampai aturan hukum justru membebani rakyat kecil, sedangkan jaringan besar yang benar-benar merugikan keuangan negara dan mengganggu stabilitas harga BBM di pasaran beroperasi tanpa hambatan.
📌 SOROTAN TERHADAP KETIMPANGAN PENEGAKAN HUKUM
Berbagai pihak menyayangkan kondisi yang terjadi ini. Banyak yang menilai penegakan hukum di sektor migas selama ini belum berjalan secara merata dan konsisten. Jika ditemukan pelanggaran, maka seluruh tingkatan pelaku harus ditindak sesuai bobot perbuatannya, tidak boleh ada yang dilindungi karena kedudukan atau hubungan tertentu.
“Terlihat ada ketidakadilan di sini. Pihak yang hanya mengisi 25 liter dijerat dengan pasal yang berat, sementara gudang berisi puluhan ribu liter BBM ilegal yang dijaga oknum tetap aman. Ini yang membuat masyarakat meragukan keadilan hukum,” ujar pengamat hukum yang enggan disebutkan namanya.
Pihak kepolisian dan instansi terkait diharapkan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap keberadaan gudang-gudang BBM ilegal yang tersebar, khususnya di wilayah Medan Utara, serta menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk oknum yang diduga melindungi operasi tersebut. Di sisi lain, penerapan sanksi bagi pelanggar skala kecil perlu dikaji ulang agar tetap proporsional dan tidak mematikan usaha rakyat kecil.
Kasus ini masih terus dipantau perkembangannya oleh berbagai pihak, baik dari kalangan legislatif, pengamat, maupun masyarakat luas, untuk memastikan terciptanya penegakan hukum yang adil dan konsisten.






Tidak ada komentar:
Posting Komentar